Bank pada hakikatnya adalah
lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna
apabila diinvestasikan, sedangan para penabung tidak dapat diharapkan untuk
sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan
dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi
yang menarik.
Proses pemilihhan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan
dalam pemilihan investasi dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi
kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut
melalui apa yang disebut dengan asset-liability management committee
atau disingkat ALCO.
Fokus management asset dan
liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-;liabilitas bank dalam
rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para
pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas
dan kehati-hatian (Antonio,2001)
Prastimoyo (1997) mengatakan
bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan
pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir,
disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang
menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan
kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending
maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi
dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan
profit dan meminimalkan resiko.
Disisi yang lain perbankan
syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni
tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan
bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai
sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan
salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilit. Sehingga makalah ini akan
menguraikan bagaimana kebijakan ALM diterapkan pada perbankan syariah.
- Pendekatan Teoritis (Asset Liability Management) ALMA
B.1
Operasional Bank Syariah
Didalam menjalankan operasinya
fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah
untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan
kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan
investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak
sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu
lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi
sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana
kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tersebut maka produk bank Islam akan
terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu
perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul
mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu
kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan
diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang
tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang
tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib
maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib
diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang
dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana
arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu
perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan
ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah
titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua
selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat
diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak
memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana
yang dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al
Buyu') yaitu terdiri dari :
- Murabahah yaitu akad jual beli antara dua
belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari
harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah
dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan
angsuran.
_ Salam yaitu pembelian barang dengan
pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
_ Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui
pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli
dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri
dari :
_ Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang
dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan
pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating
lease)
_ Wakalah yaitu pihak
pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan
tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
_ Kafalah yaitu pihak
pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak
kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima
imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
_ Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang
yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga
sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
B.2
Risiko Perbankan Syariah
1.
Risiko pembiayaan Muarabahah
Murabahah merupakan
akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan islam. Jika akad
telah terstandarisasi maka karakteristik risikonya dapat diibaratkan dengan
pembiayaan berbasis bunga. Karena memiliki persamaan karakteristik risiko
dengan akad yang berbasis bunga, murabahah telah disetujui untuk diterima
sebagai model pembiayaan di beberapa system regulasi di sejumlah Negara. Namun
demikian, banyak jenis akad yang tidak disetujui oleh para ulama fiqh.
Terlebih lagi, beberapa jenis kontrak yang berlaku saat ini belum seragam jika
ditinjau dari sudut pandang fiqh. Perbedaan sudut pandang ini dapat
memicu risiko pihak ketiga (counterparty risk) sebagai hasil dari tidak
efektifnya system peradilan.
Persoalan ini sebenarnya
berakar pada kenyataan bahwa murabahah merupakan jenis akad kontemporer. Murabahah
didesain melalui kombinasi berbagai jenis akad. Terdapat kesepakatan dari para
ulama fiqh bahwa jenis akad baru ini disepakati sebagai salah satu jenisjual
beli tangguh. Kondisi atas validitasnya didasarkan pada adanya kenyataan bahwa
lembaga keuangan khususnya bank harus membeli (menjadi pemilik) objek transaksi
terlebih dahulu, baru kemudian mentransfer hak kepemilikan kepada nasabah.
Pemesanan oleh pihak nasabah bukanlah akad jual beli, namun lebih kepada sebuah
janji untuk membeli. Menurut keputusan OIC Fiqh Academy, sebuah janji
dapat diikat pada satu pihak saja. OIC Fiqh Academy, AAOIFI,
lembaga keuangan islam dan bank syariah memperlakukan janji untuk membeli
sebagai sesuatu yang mengikat nasabah. Namun, beberapa ulama lain menganggap
bahwa janji tersebut tidaklah mengikat salah satu pihak saja, meskipun nasabah
telah memesan sesuatu dan membayar imbala atas komitmen (Commitment Fee)
tersebut, bisa saja dia membatalkan akad. Counterparty risk yang paling
penting bagi lembaga keuangan islam khususnya bank syariah dalam pembiayaan murabahah-nya
muncul akibat tidak terpenuhinya karakteristik akad, yang lebih lanjut dapat
memicu perkara peradilan.
Masalah potensial lainnya dari akad
jual beli seperti murabahah adalah terlambatnya pembayaran oleh pihak
ketiga, sedangkan pihak bank atau lembaga keuangan tidak dapat menuntut
kompensasi apa pun yang melebihi harga yang telah disepakati atas keterlambatan
tersebut. Gagalnya pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati ini
tentu akan merugikan pihak bank atau lembaga keuangan.
2.
Risiko pembiayaan Salam
Dalam akad salam terdapat dua counterparty
risk yang sering terjadi, yaitu sebagai berikut :
a.
Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supplay
pada waktu yang telah disepakati, atau kegagalan supplay pada kualitas
dan kuantitas yang sama dengan kesepakatan. Ketika salam adalah akad untuk
pembiayaan sector pertanian, counterparty risk mungkin terjadi karena
faktor-faktor yang berada di luar kualitas kredit nasabah secara normal.
Misalnya, kualitas kredit nasabah mungkin sangat bagus, namun supplay barang
mungkin saja tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati karena terjadinya
bencana alam.
b. Akad salam bisa dilakukan
melalui pertukaran resmi (di suatu tempat tertentu, seperti pasar) dan bisa
dilakukan tanpa tempat yang khusus (over the counter). Akad ini harus
tertulis bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, akad salam diakhiri dengan
pengiriman secara fisik dan kepemilikan komoditi. Komoditi ini tentunya
memerlukan inventori, yang mengahruskan bank syariah atau lembaga keuangan
islam untuk menanggung biaya penyimpanan (storage cost) dan harga risiko
lainnya, di mana biaya harga tersebut merupakan suatu yang unik bagi bank syariah
maupun lembaga keuangan islam.
3.
Risiko pembiayaan Istishna’
Pembiayaan istishna’ yang
disalurkan menghadapkan lembaga keuangan islam khususnya perbankkan pada
counterparty risk yang spesifik, di antaranya :
a.
Counterparty risk yang dihadapi lembaga keuangan
islam khususnya bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi
supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko
kegagalan yang terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman. Namun demikian,
objek dari istishna’ lebih mendapatkan kontrol dari pihak ketiga dan
kurang dihadapkan pada bencana alam jika dibandingkan dengan akad salam.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa counterparty risk dari
subkontraktor istishna’ meskipun besar, namun tetap lebih rendah jika
dibandingkan dengan akad salam.
b. Risiko gagal bayar (default risk)
pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai
kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.
c. Meskipun akad istishna’ lebih
bersifat operasional dan tidak terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty
risk bisa muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
d. Sama halnya dengan akad murabahah,
dalam akad istishna’ nasabah pun dapat membatalkan kontrak dan gagal
menunda waktu pengiriman sehingga lembaga keuangan khususnya bank harus
menanggung risiko tambahan.
Risiko-risiko ini muncul
karena ketika lembaga keuangan khususnya bank syariah masuk ke dalam akad
istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang, kontraktor,
perusahaan manufaktur dan supplier. Selama lembaga keuangan dan bank syariah
tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu tergantung pada
subkontraktor.
4.
Risiko pembiayaan Mudharabah
dan Musyarakah
Banyak pihak akademisi dan
pengambil kebijakan yang tertarik untuk menulis bahwa alokasi dana oleh lembaga
keuangan atau bank dengan basis mudharabah dan musyarakah lebih
disukai daripada model pembiayaan yang memberikan keuntungan tetap seperti murabahah,
ijarah dan istishna’. Namun dalam praktiknya, lembaga keuangan
islam atau bank syariah menggunakan pembiayaan mudharabah dan musyarakah
dengan porsi yang sangat kecil.
Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko pasar adalah resiko
kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai
akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan.
Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar
(foreign exchange rate).
Meskipun bank syariah tidak
berurusan dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual
banking system resiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung yaitu pada
pricing, mengingat nasabah yang dijangkau oleh bank syariah bukan saja
nasabah-nasabah yang loyal secara penuh terhadap syariah, tetapi juga
nasabah-nasabah yang akan menempatkan dananya ke tempat-tempat yang akan
memberikan keuntungan maksimal baginya tanpa memperhitungkan halal atau
haramnya.
Resiko nilai tukar terjadi pada
portofolio valuta asing yang dimiliki bank. Apabila bank berada pada posisi
beli (long position) melemahnya nilai tukar mata uang lokal terhadap mata uang
asing akan mengakibatkan kerugian bagi bank. Sebaliknya jika bank berada pada
posisi jual (short position) menguatnya nilai tukar mata uang lokal terhadap
mata uang asing akan mengakibatkan kerugian bagi bank.
Resiko Likuiditas
(Liquidity Risk)
Likuiditas secara umum dapat
didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash
flow) dengan segera. Nasabah menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek
(maksimum pada deposito berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau
pembiayaan umumnya adalah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut
untuk dapat menyediakan kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah
deposan. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas ini bahkan
bisa mengakibatkan bank mengalami kebangkrutan.
Resiko likuiditas muncul
manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera
untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi dana yang
mendesak.
Bagi bank syariah, resiko
likuiditas ini memiliki kesulitan tersendiri. Tidak seperti pada bank
konvensional dimana kesulitan likuiditas ini dapat diatasi dengan pinjaman
pasar uang antarbank (interbank call money market) dengan imbalan bunga.
Meskipun keadaan ini di Indonesia telah dapat diatasi melalui pembentukan Pasar
Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2000 melalui
instrumen Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) namun dengan anggota dan volume
yang relatif masih terbatas.
Resiko Operasional
(Operational Risk)
Resiko operasional adalah
resiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan
internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini
mencakup kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan
prosedur dan kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.
Resiko operasional ini
merupakan kesatuan sistem dari komponen-komponen operasional yaitu; sistem
informasi, pengawasan internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan
sistem dan ketidak cukupan prosedur dan kontrol. Keseluruhan komponen tersebut
haruslah mendapat perhatian guna menjamin keberlangsungan dan kesinambungan
operasional bank.
Resiko Hukum (Legal Risk)
Resiko hukum adalah terkait
dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan
hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan
antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau
kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak
dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Resiko Reputasi (Reputation Risk)
Resiko reputasi adalah resiko
yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
Hal-hal yang sangat
berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan,
ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.
Resiko Strategis (Strategic
Risk)
Resiko strategis timbul karena
adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank
terhadap perubahan-perubahan eksternal.
Indikasi dari resiko strategis
ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target bisnis yang telah
ditetapkan.
Resiko Kepatuhan
(Compliance Risk)
Resiko kepatuhan timbul
sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan
atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan
internal maupun eksternal.
Ketentuan internal berkaitan dengan
aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan
ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas
Moneter (Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
Kajian Bank Indonesia (2003)
menyimpulkan disamping risiko perbankan secara umum perbankan syariah memiliki
keunikan dalam hal
- Potensi adanya risiko
investasi (income risk/equity investment risk)
- Risiko likuiditas yang
spesifik terkait dengan perbedaan return (rate of return risk)
- Market risk yang spesifik
dari perubahan harga persediaan
- Legal risk yang spesifik
terkait dengan transaksi menggunakan prinsip syariah
- Risiko reputasi yang
dikaitkan juga dengan pemenuhan prinsip syariah dalam operasional bank
B.2
Pengertian dan Struktur Asset Liability Management
Asset / Liability Management adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang
dirancang untuk mengontrol posisi keuangan. Isu-isu keamanan dan kesehatan
merupakan bagian penting dari definisi ini. Namun, Koperasi Kredit mengakui
perlunya pendapatan yang konsisten untuk membantu pertumbuhan dan pelayanan,
seimbang dengan faktor lain. Dengan demikian tujuan dari ALMA adalah untuk
menjaga kesehatan bank yang dapat diukur dengan CAMEL serta melakukan
antisipasi terhadap perubahan eksternal yang berkaitan dengan inflasi dan
tingkat suku bunga serta perubahan atas nilai tukar mata uang (M Ali 2004)
selain itu ALMA dimaksudkan agar bank memperoleh net income yang optimal bagi
bank dengan pengendalian yang tepat atas aktiva dan passive bank diharapkan
bank dapat memperoleh pendapatan dari kegiatannya tersebut.
Menurut tingkat kepekaannya ALM dibagi menjadi dua jenis, yaitu rate sensitive
asset-liabilities dan fixed rate asset liabilities (Antonio, 2001).
Asset yang digolongkan sebaga rate sensitive asset (RSA) adalah semua asst,
termasuk asset dengan bunga tetap (fixed rate), yang mempunyai jatuh tempo
kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau asset dengan bunga mengambang yang
harus diperbaharui setiap 1, 3 atau 6 bulan.
Sedangankan fixed rate asset dan fixed rate liability adalah
semua asset dan liabilitas yang mempunyai jatuh tempo atau dapat diperbaharui
tingkat bunganya lebih daru 6 bulan dan tidak termasuk dalam golongan RSA dan
RSL.
Dalam mengelola asset dan liabilitas bank, ada dua pendekatan yang sering
digunakan, yaitu (a) pool of funds approach dan (2) asset allocation
approach. (Siamat, 1999:99-101). Untuk pool of fund approach
pendekatan ALM ini didasarkan pada asumsi bahwa dana bank yang diperoleh dari
berbagi sumber diperlukan sebagai dana tunggal sehingga sumber dana todak lagi
dapat diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola
bank menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan jenis dan sifat sumber dana,
jangka waktu serta biaya dan masing-masing bank. Selanjutnya dana tersebut
dialokasikan ke dalam berbagai bentuk berdasarkan prioritaskan dan strategi
penggunaan dana bank.
Sedangkan asset allocation approach merupakan koreksi atas konsep
pendekatan asset-liabilitas yang sebelumnya, konsep ini sering pula disebut
dengan conversion of funds approach, pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa
tidaklah realistis menganggap total dana yang dihimpun bank merupakan suatu
sumber dana tunggal, karena dalam kenyataannya masing-,masing sumber dana
memiliki sifat sendiri, oleh karena itu, dalam prioritas pengalokasiannyha,
sumber-sumber dana harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan
karakteristik masing-masing sumber dana. Dana yang dimilki sifat perputaran
cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskab dalam cadangan primer dan
sekunder. Sedangkan dana yang perputarannya relative rendag pengalokasiannya
dapat diprioritaskan pada pemberian kredit dan aktiva jangka panjang lainnya.
Dengan demikian, tujuan kebijakan ALM adalah untuk:
1. Memperluas ruang lingkup
dan tanggung jawab Komite ALM,
2.
Mengukur dan mengatur risiko yang dihadapi secara konsisten,
3. Menetapkan pedoman untuk
memenuhi berbagai aturan dan peraturan yang berlaku
4. Membentuk co-kebijakan yang
konsisten dengan kebijakan lain perbankan (investasi, pinjaman, operasi, dll)
5.
Mengkoordinasikan pengelolaan posisi keuangan.
Setelah membahas tenteng konsep ALMA maka tugas ALCO (Asset Liability
Commite) yang akan mengharmonisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ALM
berikut adalah struktur ALCO:
Tanggung Jawab
kebijakan ALM berada di bawah kekuasaan Dewan Direksi,
yang pada gilirannya memberikan otoritas untuk, revisi formulasi dan
administrasi kepada Komite Anggaran. tanggung jawab utama untuk aset yang
efektif / manajemen terletak pada Dewan Direksi.
Direksi:
Dewan Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan dan
meninjau ALM Kebijakan Manajemen dan untuk menjamin dana dikelola sesuai dengan
kebijakan ini. Dewan akan meninjau kebijakan secara tahunan. Dewan akan
membentuk suatu ALM Komite Manajemen (Sebagai Sub-Komite Panitia Anggaran) dan
akan mendelegasikan wewenang kepada Komite ini untuk mengelola Kredit, dana dan
tugas lainnya yang dianggap perlu. Dewan akan meninjau pertemuan Panitia
Anggaran setiap triwulan.
Komite
Anggaran - Aset / Manajemen Kewajiban:
Tanggung
jawab disampaikan kepada Komite meliputi:
1.
Mengembangkan ALM manajemen proses dan prosedur yang terkait;
2.
Membangun sistem monitoring dan pelaporan;
3.
Mengembangkan strategi aktiva kewajiban / dan taktik;
4.
Mengajukan laporan tertulis kepada Dewan triwulanan;
5. Mengawasi pemeliharaan sistem
informasi manajemen yang memasok, secara tepat waktu, informasi dan data yang
diperlukan bagi Komite untuk memenuhi perannya sebagai manajer ALM institusi.
Tujuan utama
Semua lembaga keuangan menganggap beberapa jumlah
risiko sebagai bagian dari operasi normal. Ini adalah kebijakan untuk mengelola
dan mengontrol jumlah risiko. Tujuan utama dari ALM meliputi:
1. Konsistensi laba-untuk
merencanakan-pertumbuhan dan Modal Bersih terhadap Aktiva dalam tingkat yang
dapat diterima dan dikendalikan dari empat risiko utama berikut:
• Risiko Suku Bunga (IRR) - risiko
bahwa perubahan tingkat suku bunga yang berlaku buruk akan mempengaruhi aliran
pendapatan Uni Kredit. Ini termasuk pendapatan bunga dan dividen efek beban.
• Risiko Harga (atau disebut
juga Penilaian Risiko Pasar) - risiko bahwa perubahan tingkat suku bunga yang
berlaku buruk akan mempengaruhi aset, kewajiban, dan modal, pada waktu yang
berbeda, atau dalam jumlah yang berbeda. Risiko Harga adalah Neraca dampak
akibat perubahan suku bunga dan faktor-faktor pasar lainnya baik internal
maupun eksternal kepada Uni Kredit.
• Likuiditas Risiko - risiko
yang tunai tidak cukup akan dihasilkan dari aktiva atau kewajiban untuk
merespon kebutuhan keanggotaan kita dan untuk mengakses peluang penghasilan
tambahan yang tidak terduga.
• Risiko Kredit - risiko bahwa
beberapa pinjaman dan investasi tidak dapat dilunasi (risiko default);
implikasi dari campuran aset terhadap modal berbasis risiko dan kualitas aktiva
pada kemampuan untuk meningkatkan modal Credit Union's.
Risiko
lainnya:
Resiko
lain dapat diukur dari waktu ke waktu. Namun, ada pentingnya juga kunci untuk
operasi yang dilanjutkan Uni Kredit itu. Komite akan meninjau risiko ini
setidaknya setiap tahun, dan lebih sering sebagai kondisi muncul.
• Operasi Risiko - risiko yang
kesalahan yang dilakukan dalam rangka melakukan bisnis akan mengakibatkan
kerugian.
• Risiko Kepatuhan - resiko
dari pelanggaran atau tidak sesuai dengan hukum, peraturan, kebijakan
(peraturan atau internal), dan standar etika.
• Yield Curve atau Mismatch
Risiko - risiko konsekuensi yang merugikan dari perubahan suku bunga yang
timbul karena perbedaan waktu ketika perubahan tingkat suku bunga yang
mempengaruhi aset credit dan liability.
• Dasar Risiko - risiko bahwa
penyebaran antara instrumen jatuh tempo yang sama akan berubah.
• Embedded Risiko Pilihan -
pilihan anggota untuk membayar pinjaman dan pilihan anggota untuk membuat
deposito, penarikan, dan penebusan-an.
• Event Risiko - risiko bahwa
perubahan undang-undang, peraturan, atau faktor eksternal lainnya dapat
mengakibatkan kerugian.
•
Risiko Strategis - Risiko dari membuat keputusan bisnis yang merugikan.
• Risiko Reputasi - resiko
dari opini publik yang merugikan, dan mempengaruhi terhadap Uni Kredit.
2. Menyediakan untuk
pertumbuhan yang sehat, menguntungkan dan seimbang tanpa mengorbankan kualitas
layanan.
3. Mengelola dan
mempertahankan kebijakan dan prosedur yang konsisten dengan tujuan pendek dan
strategis jangka panjang Dewan Direksi.
Tugas
Komite
Hal-hal yang dikutip di bawah ini tidak mewakili suatu
daftar inklusif-tugas Komite, mengingat sifat dinamis dari tanggung jawabnya.
Secara berkala, Komite harus:
1. Mengadakan pertemuan formal
(biasanya tiga bulan). pertemuan informal akan diselenggarakan pada dasar yang
diperlukan.
2. Memonitor dan membahas status dan
hasil aset dilaksanakan / strategi manajemen kewajiban dan taktik.
3. Tinjau sumber arus dan
prospektif likuiditas posisi dan memantau pendanaan alternatif.
4. laporan pengukuran Review
pada berbagai risiko yang dapat diukur dengan tingkat usaha yang wajar.
Bandingkan simulasi eksposur risiko tersebut ke batas kebijakan. Diskusikan dan
melaporkan dampak pergeseran dana besar dan perubahan dalam investasi
keseluruhan dan strategi pinjaman.
5. Review tingkat modal saat
ini dan calon (berbasis risiko serta modal leverage) untuk menentukan kecukupan
dalam kaitannya dengan: pertumbuhan yang diharapkan, risiko suku bunga, risiko
harga, dan komposisi aktiva / kualitas.
6.
Review prospek suku bunga dan ekonomi baik di tingkat lokal dan nasional.
7. Mengembangkan strategi
alternatif dan dianggap tepat, yang memperhitungkan perubahan pada:
• tingkat suku bunga dan tren,
• Deposito dan pinjaman produk dan pasar terkait,
• moneter dan kebijakan fiskal.
8. Mengembangkan parameter
untuk distribusi harga dan jatuh tempo deposito, pinjaman dan investasi.
9.
Laporan menit setiap triwulan kepada Dewan Direksi
Selain itu, Komite akan memastikan bahwa itu adalah
menyadari kinerja keuangan secara keseluruhan dari Uni Kredit dan, karenanya,
akan terus mengikuti perubahan signifikan / tren dalam hasil keuangannya. Dalam
hal ini mungkin:
• Review aktual pendapatan bunga
bersih dan aktiva / kewajiban versus distribusi anggaran.
•
Mengukur kinerja terhadap standar dan, jika sesuai dengan data kelompok sebaya.
•
Review Uni Kebijakan Dividen Kredit itu kepada para anggotanya.
•
Menelaah tingkat dan make up dari aktiva non-produktif.
Mengingat pentingnya Komite dalam pengelolaan neraca
Uni Kredit dan terkait arus pendapatan, Komite akan meninjau anggaran tahunan.
Rapat
Komite
Seluruh anggota komite akan bertemu setidaknya tiga
bulan,. Pertemuan ini akan ditingkatkan dalam periode aktivitas ekonomi yang
meningkat, pada saat volatilitas likuiditas yang tidak terduga, dan ketika
masalah-masalah khusus memerlukan studi lebih lanjut segera dan tindak lanjut.
Panitia akan menerima paket informasi yang kadar cukup
sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan tugas yang telah tercantum dan
tersirat. Pada setidaknya setiap tiga bulan, paket laporan ringkasan akan
disiapkan dan disajikan kepada Dewan Direksi. Laporan ini akan berisi informasi
tentang posisi likuiditas, risiko suku bunga analisis, analisis leverage yang
tersedia, analisis risiko lainnya, dan laporan lain yang dianggap pantas. Dewan
akan diberitahu tentang perubahan yang diharapkan dalam strategi / taktik serta
kinerja dan status tindakan Komite khusus yang sebelumnya diterapkan.
Keanggotaan
Komite
Komite
akan terdiri dari:
•
Pejabat Kepala Eksekutif
•
Chief Financial Officer
•
Chief Operations Officer
•
Setidaknya satu anggota Dewan Direksi (untuk disetujui oleh Dewan Direksi)
•
Senior Officer Lending
Risiko dan Pengukuran Keuangan Lainnya
Hal
ini umumnya dipahami tidak ada "sempurna" pengukuran risiko. Namun,
Komite akan menggunakan berbagai alat, termasuk Asset / Liability Management
Model, untuk membantu mengukur risiko dan posisi keuangan. Setidaknya setiap
kuartal Komite mengukur berbagai risiko dan akan membandingkannya dengan
Pedoman Risiko Didirikan sebagai disetujui oleh Dewan Direksi. Pedoman Risiko
Didirikan dimaksudkan sebagai panduan untuk Uni Kredit. Dari waktu ke waktu itu
diakui panduan ini dapat dimodifikasi kondisi ekonomi akibat, perubahan
peraturan, dll Pedoman Risiko Didirikan, ada metode pengukuran, frekuensi, dan
rentang pengukuran, dan kriteria keuangan lainnya untuk ditinjau oleh Komite
diberikan dalam Lampiran A.
Likuiditas dan Pengelolaan Dana
Likuiditas
diukur dengan kemampuan Koperasi Kredit untuk mendapatkan uang tunai ketika
membutuhkannya dengan biaya yang wajar dan dengan minimum kerugian. Uni kredit
harus mampu memenuhi semua kewajiban kepada pelanggan kami setiap saat, dan
karena itu, pengelolaan aktif posisi likuiditas kami sangat penting.
Mengingat
sifat yang tidak pasti dari tuntutan pelanggan serta keinginan Uni Kredit untuk
memanfaatkan peluang peningkatan produktif, Koperasi Kredit harus memiliki
sumber yang cukup tersedia dan mematikan dana neraca yang dapat diperoleh pada
saat dibutuhkan. Dengan demikian, selain likuiditas yang diberikan oleh arus
kas neraca, likuiditas dapat dilengkapi dengan sumber-sumber alternatif,
seperti:
•
Fed Dana dan Kredit Lines
•
Pendanaan dari Corporate Credit Union
•
Federal Home Loan Bank (FHLB) Uang muka
• Penurunan Tersedia untuk Dijual
Investasi (tergantung analisis potensi keuntungan atau kerugian)
Oleh karena itu, ketika membuat keputusan investasi
dan kredit, pemasaran dan nilai agunan harus dipertimbangkan. Ketika kebutuhan
untuk menjaminkan harta kekayaan timbul, yang paling berharga harus digunakan.
Umumnya, penjualan aset akan menjadi pilihan terakhir, karena biasanya akan
memerlukan pemberian Facebook menghasilkan lebih dari biaya pinjaman, atau
menimbulkan kerugian yang mungkin memperburuk situasi likuiditas.
Ini adalah tanggung jawab Komite untuk menetapkan dan
memonitor sasaran likuiditas serta strategi dan taktik untuk memenuhi target
tersebut. Selanjutnya, KOMITE akan memastikan bahwa likuiditas yang cukup
tersedia untuk hal tidak terduga.
Likuiditas
akan diukur menggunakan berbagai tindakan statis:
Kumulatif
Jatuh Tempo Gap - kesenjangan, dalam hal ini merupakan rasio aktiva terhadap
kewajiban jatuh tempo atau memiliki amortisasi dijadwalkan dalam kerangka waktu
tertentu.
Gap ini merupakan estimasi arus kas (baik yang kontrak
serta dasar perilaku) dari neraca akhir bulan. Uni Kredit harus berusaha untuk
memiliki gap kumulatif dalam rentang seperti yang ditunjukkan pada Lampiran A.
Dari waktu ke waktu, Uni Kredit dapat di luar target batas-batas ini karena
faktor musim serta kondisi ekonomi lokal dan nasional. Kisaran ini harus
dievaluasi dari perspektif Jangka Panjang.
Pinjaman
kepada Simpanan Saham Jumlah - rasio ini berkaitan tingkat volume pinjaman
kepada sumber utama dana - deposito. Sebuah rasio yang rendah dapat menunjukkan
bahwa dana yang tersedia tidak dikonversi dengan penggunaan paling
menguntungkan dana (kredit). Sebuah rasio yang sangat tinggi dapat
mengindikasikan kebutuhan potensial untuk likuiditas tambahan. Kisaran target
rasio ini diuraikan dalam
- Landasan Kebijakan ALMA
Struktur neraca yang
menggambarkan komposisi aktiva dan passive serta struktur pendapatan dan biaya
dalam incoeme statement bank merupakan aspek utama yang
menentukan landasan kebijakan dalam penerapan ALM.
Komponen-komponen yang
dipergunakan dalam menyusun kebijakan tersebut adalah:
1. FX management: adalah upaya bank
untuk menata dana mengelola foreign exchange assets dan liabilities
dengan baik yaitu untuk memaksimalkan pendapatan dan meminimalkan risiko atas
terjadinya fluktuasi nilai yukar serta interest rate yang sulit
diperkirakan.
2. Net Open Position (Posisi Devisa
Neto: berdasarkan metode gross aggregate position NOP / PDN adalah
angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolute untuk jumlah dari (a)
Selisih bersih aktiva dan passive dalam neraca untuk setiap valas ditambah
dengan (b) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen
maupun kontijensi dalam rekening administrative untuk setiap valas. Ketentuan
PDN ini juga berlaku untu bank syariah
3. Gap Management: pembahasan mengenai
gap management merupakan salah satu hal yang penting dalam ALMA, berbeda dengan
komponen diatasnya diaman posisi account dalam neraca dan rentabilitas
bank dianalisis dari prespektif yang statis, dalam gap management kedua aspek
tersebut dibahas dalam prespektif yang dinamis. Disini terjadinya risiko atau
keuntungan yang dapat diperoleh dikaitkan langsung dengan terjadinya
perubahan-perubahan yang dinamis dari tingkat suku bunga bank.
4. Risk Analysis: Adalah analisis
risiko-risiko yang dihadapi oleh bank baik secara makro maupun mikro.
5. Salah satu alat pengendalian ALMA
bank bias juga melalui pengendalian cost of funds karena cost of
funds akan menentukan besaran base landing rate dan berapa
margin atau spread yang diperoleh bank
Dari uraian diatas ALM dapat
mencakup dua fungsi (a) kebijakan tertulis ALM ini dapat mendorong ALCO (Asset
liability Commity) menetapkan sasaran (goals) dan tujuan (Objectives)
dari bekerjanya peranan ALM dan menetapkan sejauh maan management
bersedia memikul risiko yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan atas tingkat
suku bunga bank (b) Kebijakan ALM tersebut dapat menjadi sarana bagi dewan
direksi bank untuk menetapkan proses ALM bank dan mendelegasikan kewenangan
pelaksanaannya pada pejabat-pejabat bank yang terkait.
Biasanya kebijakan ALM ini
tercermin kedalam beberapa hal berikut:
1. Interest Rate Risk Plicy: ALCO harus
menetapkan toleransi atas risiko yang ditimbulkan oleh terjadinya fluktuasi
tingkat suku bunga bank yang dapat diterima oleh management dan
mencatatnya dalam policy statement. Untuk itu ALCO harus terlebih dahulu
menetapkan indicator-indikator apa saja yang dapat dipergunakan untuk mengukur
tingkat risiko suku bunga.
2. Investment Policy: tujuannya adalah
sebagai pedoman bagaimana portofolio investasi harus dikendalikan agar
diperpleh return yang maksimal yang dapat menjamin tersedianya sumber
liquiditas yang cukup dan kualitas portofolio kredit yang baik.
3. Capital Policy: Kebijakan permodalan
ini mencakup penegasan bahwa ALCO bertanggung jawab dalam pengendalian besaran
modal agar tetap dapat dijaga jangan sampai merosot, sehingga berada di bawah
dari persayaratan minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
4. Liquidity Policy: disamping
bertanggung jawab atas pengendalian risiko suku bunga dan posisi modal, ALCO
juga bertanggung jawab dalam mengendalikan posisi likuiditas bank.
- Penerapan ALMA Bank Syariah
Sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syariah
pun merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Perbedaan
pokok perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada dominasi
prinsip bagi hasil dan resiko (profit and loss sharing) yang melandasi system
operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini
(Yustra Iwata Alsa 2004):
1. Bank syariah hanya menjamin
pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (seandainya
mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali
nilai nominal dari deposito (investment deposit atau mudharobah deposit). Bank
syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan
realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung
pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran
keuntungan atas deposito berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan
performancenya.
2. Sistem operasional bank syariah
berdasarkan pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh
karena itu, hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah
berdasarkan prinsip bagi hasil dan risiko
3. dalam melakukan kegiatan pembiayaan
(financing), bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliah
(Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. sehubungan dengan itu,
bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan
manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)
Berdasarkan pada kerangka diatas
maka penerapan ALMA pada bank syariah dapat disajikan dengan bagan berikut:
Dengan demikian indicator
pengukurannya dapat disajikan kedalam table berikut:
No
|
Variabel
|
Indikator
|
1
|
Kualitas Asset
|
1. Rata-rata rasio antara jumlah aktiva produktif terhadap
jumlah asset
2. Rata-rata rasio jumlah kredit yang disalurkan terhadap
jumlah asset
3. Rata-rata rasio jumlah kredit yang disalurkan terhadap
aktiva produktif
4. Rata-rata rasio antara cadangan aktiva yang
diklasifikasikan terhadap jumlag asset
5 Rata-rata rasio antara cadangan aktiva yang
diklasifikasikan terhadap pembiayaan yang disalurkan
|
2
|
Kualitas Liabilitas
|
1. Rata-rata rasio antara jumlah dana masyarakat terhadap
jumlah asset
2. Rata-rata rasio antara jumlah kredit yang disalurkan
terhadap dana masyarakat
3. Rata-rata Capital modal
|
3
|
Kinerja Perbankan Syariah
|
1. Rata-rata pertimbangan saldo awal (terdiri dari kas dan
saldo rekening koran pada bank Indonesia)
2. Rata-rata
pertimbangan transaksi-transaksi masuk dan keluar yang tercermin pada cash
ini dan cash out
3. Rata-rata
estimasi posisi kas untuk hari berikutnya
4. Rata-rata
prediksi kebutuhan dana dan penggunaan dana
|
Adapun komponen kebijakan ALM
perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan
konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas
untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi
bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
- Penutup
Perbankan syariah memiliki
komponen asset dan liabilitas yang berbeda dengan bank konvensional serta
risiko yang dihadapinya pun berbeda dan cenderung lebih komplek, akan tetapi
penulis menumukan belum adanya teori yang mampan mengenai profil risiko
perbankan syariah serta belum ada ukuran yang jelas mengenai rasio-rasio
keuangan perbankan syariah sehingga secara tidak langsung menurut penulis
perbankan syariah masih menggunakan dalil-dalil konvensional dalam mengatur asset
dan liabilitasnya.
tolong ding referensinya,,saya butuh,,hhe makasih
BalasHapusHalo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
BalasHapusApakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.