Senin, 04 Februari 2013

asset liabilities managment bank syariah



 Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sedangan para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik.
                          Proses pemilihhan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan investasi dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut dengan asset-liability management committee atau disingkat ALCO.
 Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-;liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian (Antonio,2001)
 Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
 Disisi yang lain perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbada dengan bank konvensional yakni tidak mengenal bunga melainkan bagi hasil selain itu ada beberapa kegiatan bisnis yang hanya ada pada perbankan syariah seperti perdagangan dan gadai sehingga hal tersebut membawa dampak teknis yang luas pada aktifitas perbankan salah satunya adalah pengelolaan asset-liabilit. Sehingga makalah ini akan menguraikan bagaimana kebijakan ALM diterapkan pada perbankan syariah.

  1. Pendekatan Teoritis (Asset Liability Management) ALMA
 B.1 Operasional Bank Syariah
 Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
 • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang  dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
 • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
 • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
 • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tersebut maka produk bank Islam akan terdiri dari :
 • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
 • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
 • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.  Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
 • Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
 - Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
 _ Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
 _ Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
 • Jasa-Jasa terdiri dari :
 _ Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
 _ Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
 _ Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
 _ Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
 B.2 Risiko Perbankan Syariah
 1.      Risiko pembiayaan Muarabahah
 Murabahah merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan islam. Jika akad telah terstandarisasi maka karakteristik risikonya dapat diibaratkan dengan pembiayaan berbasis bunga. Karena memiliki persamaan karakteristik risiko dengan akad yang berbasis bunga, murabahah telah disetujui untuk diterima sebagai model pembiayaan di beberapa system regulasi di sejumlah Negara. Namun demikian, banyak jenis akad yang tidak disetujui oleh para ulama fiqh. Terlebih lagi, beberapa jenis kontrak yang berlaku saat ini belum seragam jika ditinjau dari sudut pandang fiqh. Perbedaan sudut pandang ini dapat memicu risiko pihak ketiga (counterparty risk) sebagai hasil dari tidak efektifnya system peradilan.
 Persoalan ini sebenarnya berakar pada kenyataan bahwa murabahah merupakan jenis akad kontemporer. Murabahah didesain melalui kombinasi berbagai jenis akad. Terdapat kesepakatan dari para ulama fiqh bahwa jenis akad baru ini disepakati sebagai salah satu jenisjual beli tangguh. Kondisi atas validitasnya didasarkan pada adanya kenyataan bahwa lembaga keuangan khususnya bank harus membeli (menjadi pemilik) objek transaksi terlebih dahulu, baru kemudian mentransfer hak kepemilikan kepada nasabah. Pemesanan oleh pihak nasabah bukanlah akad jual beli, namun lebih kepada sebuah janji untuk membeli. Menurut keputusan OIC Fiqh Academy, sebuah janji dapat diikat pada satu pihak saja. OIC Fiqh Academy, AAOIFI, lembaga keuangan islam dan bank syariah memperlakukan janji untuk membeli sebagai sesuatu yang mengikat nasabah. Namun, beberapa ulama lain menganggap bahwa janji tersebut tidaklah mengikat salah satu pihak saja, meskipun nasabah telah memesan sesuatu dan membayar imbala atas komitmen (Commitment Fee) tersebut, bisa saja dia membatalkan akad. Counterparty risk yang paling penting bagi lembaga keuangan islam khususnya bank syariah dalam pembiayaan murabahah-nya muncul akibat tidak terpenuhinya karakteristik akad, yang lebih lanjut dapat memicu perkara peradilan.

Masalah potensial lainnya dari akad jual beli seperti murabahah adalah terlambatnya pembayaran oleh pihak ketiga, sedangkan pihak bank atau lembaga keuangan tidak dapat menuntut kompensasi apa pun yang melebihi harga yang telah disepakati atas keterlambatan tersebut. Gagalnya pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati ini tentu akan merugikan pihak bank atau lembaga keuangan. 
 2.      Risiko pembiayaan Salam
 Dalam akad salam terdapat dua counterparty risk yang sering terjadi, yaitu sebagai berikut :
 a.       Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supplay pada waktu yang telah disepakati, atau kegagalan supplay pada kualitas dan kuantitas yang sama dengan kesepakatan. Ketika salam adalah akad untuk pembiayaan sector pertanian, counterparty risk mungkin terjadi karena faktor-faktor yang berada di luar kualitas kredit nasabah secara normal. Misalnya, kualitas kredit nasabah mungkin sangat bagus, namun supplay barang mungkin saja tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati karena terjadinya bencana alam.
 b.      Akad salam bisa dilakukan melalui pertukaran resmi (di suatu tempat tertentu, seperti pasar) dan bisa dilakukan tanpa tempat yang khusus (over the counter). Akad ini harus tertulis bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, akad salam diakhiri dengan pengiriman secara fisik dan kepemilikan komoditi. Komoditi ini tentunya memerlukan inventori, yang mengahruskan bank syariah atau lembaga keuangan islam untuk menanggung biaya penyimpanan (storage cost) dan harga risiko lainnya, di mana biaya harga tersebut merupakan suatu yang unik bagi bank syariah maupun lembaga keuangan islam.
 3.      Risiko pembiayaan Istishna’
 Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan lembaga keuangan islam khususnya perbankkan pada counterparty risk yang spesifik, di antaranya :
 a.       Counterparty risk yang dihadapi lembaga keuangan islam khususnya bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko kegagalan yang terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman. Namun demikian, objek dari istishna’ lebih mendapatkan kontrol dari pihak ketiga dan kurang dihadapkan pada bencana alam jika dibandingkan dengan akad salam. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa counterparty risk dari subkontraktor istishna’ meskipun besar, namun tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan akad salam.

b.      Risiko gagal bayar (default risk) pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.

c.       Meskipun akad istishna’ lebih bersifat operasional dan tidak terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty risk bisa muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
 d.      Sama halnya dengan akad murabahah, dalam akad istishna’ nasabah pun dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga lembaga keuangan khususnya bank harus menanggung risiko tambahan.
 Risiko-risiko ini muncul karena ketika lembaga keuangan khususnya bank syariah masuk ke dalam akad istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang, kontraktor, perusahaan manufaktur dan supplier. Selama lembaga keuangan dan bank syariah tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu tergantung pada subkontraktor. 
 4.      Risiko pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
 Banyak pihak akademisi dan pengambil kebijakan yang tertarik untuk menulis bahwa alokasi dana oleh lembaga keuangan atau bank dengan basis mudharabah dan musyarakah lebih disukai daripada model pembiayaan yang memberikan keuntungan tetap seperti murabahah, ijarah dan istishna’. Namun dalam praktiknya, lembaga keuangan islam atau bank syariah menggunakan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan porsi yang sangat kecil.
 Resiko Pasar (Market Risk)
 Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate).
 Meskipun bank syariah tidak berurusan dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual banking system resiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung yaitu pada pricing, mengingat nasabah yang dijangkau oleh bank syariah bukan saja nasabah-nasabah yang loyal secara penuh terhadap syariah, tetapi juga nasabah-nasabah yang akan menempatkan dananya ke tempat-tempat yang akan memberikan keuntungan maksimal baginya tanpa memperhitungkan halal atau haramnya.

Resiko nilai tukar terjadi pada portofolio valuta asing yang dimiliki bank. Apabila bank berada pada posisi beli (long position) melemahnya nilai tukar mata uang lokal terhadap mata uang asing akan mengakibatkan kerugian bagi bank. Sebaliknya jika bank berada pada posisi jual (short position) menguatnya nilai tukar mata uang lokal terhadap mata uang asing akan mengakibatkan kerugian bagi bank.
 Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
 Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Nasabah menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas ini bahkan bisa mengakibatkan bank mengalami kebangkrutan.
 Resiko likuiditas muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi dana yang mendesak.
 Bagi bank syariah, resiko likuiditas ini memiliki kesulitan tersendiri. Tidak seperti pada bank konvensional dimana kesulitan likuiditas ini dapat diatasi dengan pinjaman pasar uang antarbank (interbank call money market) dengan imbalan bunga. Meskipun keadaan ini di Indonesia telah dapat diatasi melalui pembentukan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2000 melalui instrumen Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) namun dengan anggota dan volume yang relatif masih terbatas.
 Resiko Operasional (Operational Risk)
 Resiko operasional adalah resiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini mencakup kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.
 Resiko operasional ini merupakan kesatuan sistem dari komponen-komponen operasional yaitu; sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem dan ketidak cukupan prosedur dan kontrol. Keseluruhan komponen tersebut haruslah mendapat perhatian guna menjamin keberlangsungan dan kesinambungan operasional bank.
 Resiko Hukum (Legal Risk)
 Resiko hukum adalah terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.   
Resiko Reputasi (Reputation Risk)
 Resiko reputasi adalah resiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
 Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.
 Resiko Strategis (Strategic Risk)
 Resiko strategis timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.
 Indikasi dari resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.
 Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)
 Resiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas Moneter (Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
 Kajian Bank Indonesia (2003) menyimpulkan disamping risiko perbankan secara umum perbankan syariah memiliki keunikan dalam hal
 - Potensi adanya risiko investasi (income risk/equity investment risk)
 - Risiko likuiditas yang spesifik terkait dengan perbedaan return (rate of return risk)
 - Market risk yang spesifik dari perubahan harga persediaan
 - Legal risk yang spesifik terkait dengan transaksi menggunakan prinsip syariah
 - Risiko reputasi yang dikaitkan juga dengan pemenuhan prinsip syariah dalam operasional bank
 B.2 Pengertian dan Struktur Asset Liability Management
             Asset / Liability Management adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang dirancang untuk mengontrol posisi keuangan. Isu-isu keamanan dan kesehatan merupakan bagian penting dari definisi ini. Namun, Koperasi Kredit mengakui perlunya pendapatan yang konsisten untuk membantu pertumbuhan dan pelayanan, seimbang dengan faktor lain. Dengan demikian tujuan dari ALMA adalah untuk menjaga kesehatan bank yang dapat diukur dengan CAMEL serta melakukan antisipasi terhadap perubahan eksternal yang berkaitan dengan inflasi dan tingkat suku bunga serta perubahan atas nilai tukar mata uang (M Ali 2004) selain itu ALMA dimaksudkan agar bank memperoleh net income yang optimal bagi bank dengan pengendalian yang tepat atas aktiva dan passive bank diharapkan bank dapat memperoleh pendapatan dari kegiatannya tersebut.
             Menurut tingkat kepekaannya ALM dibagi menjadi dua jenis, yaitu rate sensitive asset-liabilities dan fixed rate asset liabilities (Antonio, 2001). Asset yang digolongkan sebaga rate sensitive asset (RSA) adalah semua asst, termasuk asset dengan bunga tetap (fixed rate), yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau asset dengan bunga mengambang yang harus diperbaharui setiap 1, 3 atau 6 bulan.
             Sedangankan fixed rate asset dan fixed rate liability adalah semua asset dan liabilitas yang mempunyai jatuh tempo atau dapat diperbaharui tingkat bunganya lebih daru 6 bulan dan tidak termasuk dalam golongan RSA dan RSL.
            Dalam mengelola asset dan liabilitas bank, ada dua pendekatan yang sering digunakan, yaitu (a) pool of funds approach dan (2) asset allocation approach. (Siamat, 1999:99-101). Untuk pool of fund approach pendekatan ALM ini didasarkan pada asumsi bahwa dana bank yang diperoleh dari berbagi sumber diperlukan sebagai dana tunggal sehingga sumber dana todak lagi dapat diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola bank menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan jenis dan sifat sumber dana, jangka waktu serta biaya dan masing-masing bank. Selanjutnya dana tersebut dialokasikan ke dalam berbagai bentuk berdasarkan prioritaskan dan strategi penggunaan dana bank.
             Sedangkan asset allocation approach merupakan koreksi atas konsep pendekatan asset-liabilitas yang sebelumnya, konsep ini sering pula disebut dengan conversion of funds approach, pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realistis menganggap total dana yang dihimpun bank merupakan suatu sumber dana tunggal, karena dalam kenyataannya masing-,masing sumber dana memiliki sifat sendiri, oleh karena itu, dalam prioritas pengalokasiannyha, sumber-sumber dana harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana. Dana yang dimilki sifat perputaran cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskab dalam cadangan primer dan sekunder. Sedangkan dana yang perputarannya relative rendag pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian kredit dan aktiva jangka panjang lainnya.
             Dengan demikian, tujuan kebijakan ALM adalah untuk:
 1. Memperluas ruang lingkup dan tanggung jawab Komite ALM,
 2. Mengukur dan mengatur risiko yang dihadapi secara konsisten,
 3. Menetapkan pedoman untuk memenuhi berbagai aturan dan peraturan yang berlaku
 4. Membentuk co-kebijakan yang konsisten dengan kebijakan lain perbankan (investasi, pinjaman, operasi, dll)
 5. Mengkoordinasikan pengelolaan posisi keuangan.
             Setelah membahas tenteng konsep ALMA maka tugas ALCO (Asset Liability Commite) yang akan mengharmonisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ALM berikut adalah struktur ALCO:
Tanggung Jawab
 kebijakan ALM berada di bawah kekuasaan Dewan Direksi, yang pada gilirannya memberikan otoritas untuk, revisi formulasi dan administrasi kepada Komite Anggaran. tanggung jawab utama untuk aset yang efektif / manajemen terletak pada Dewan Direksi.
 Direksi:
 Dewan Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan dan meninjau ALM Kebijakan Manajemen dan untuk menjamin dana dikelola sesuai dengan kebijakan ini. Dewan akan meninjau kebijakan secara tahunan. Dewan akan membentuk suatu ALM Komite Manajemen (Sebagai Sub-Komite Panitia Anggaran) dan akan mendelegasikan wewenang kepada Komite ini untuk mengelola Kredit, dana dan tugas lainnya yang dianggap perlu. Dewan akan meninjau pertemuan Panitia Anggaran setiap triwulan.
Komite Anggaran - Aset / Manajemen Kewajiban:
Tanggung jawab disampaikan kepada Komite meliputi:
1. Mengembangkan ALM manajemen proses dan prosedur yang terkait;
2. Membangun sistem monitoring dan pelaporan;
3. Mengembangkan strategi aktiva kewajiban / dan taktik;
4. Mengajukan laporan tertulis kepada Dewan triwulanan;
5. Mengawasi pemeliharaan sistem informasi manajemen yang memasok, secara tepat waktu, informasi dan data yang diperlukan bagi Komite untuk memenuhi perannya sebagai manajer ALM institusi.
 Tujuan utama
 Semua lembaga keuangan menganggap beberapa jumlah risiko sebagai bagian dari operasi normal. Ini adalah kebijakan untuk mengelola dan mengontrol jumlah risiko. Tujuan utama dari ALM meliputi:
 1. Konsistensi laba-untuk merencanakan-pertumbuhan dan Modal Bersih terhadap Aktiva dalam tingkat yang dapat diterima dan dikendalikan dari empat risiko utama berikut:
 • Risiko Suku Bunga (IRR) - risiko bahwa perubahan tingkat suku bunga yang berlaku buruk akan mempengaruhi aliran pendapatan Uni Kredit. Ini termasuk pendapatan bunga dan dividen efek beban.
 • Risiko Harga (atau disebut juga Penilaian Risiko Pasar) - risiko bahwa perubahan tingkat suku bunga yang berlaku buruk akan mempengaruhi aset, kewajiban, dan modal, pada waktu yang berbeda, atau dalam jumlah yang berbeda. Risiko Harga adalah Neraca dampak akibat perubahan suku bunga dan faktor-faktor pasar lainnya baik internal maupun eksternal kepada Uni Kredit.
 • Likuiditas Risiko - risiko yang tunai tidak cukup akan dihasilkan dari aktiva atau kewajiban untuk merespon kebutuhan keanggotaan kita dan untuk mengakses peluang penghasilan tambahan yang tidak terduga.
 • Risiko Kredit - risiko bahwa beberapa pinjaman dan investasi tidak dapat dilunasi (risiko default); implikasi dari campuran aset terhadap modal berbasis risiko dan kualitas aktiva pada kemampuan untuk meningkatkan modal Credit Union's.
 Risiko lainnya:
 Resiko lain dapat diukur dari waktu ke waktu. Namun, ada pentingnya juga kunci untuk operasi yang dilanjutkan Uni Kredit itu. Komite akan meninjau risiko ini setidaknya setiap tahun, dan lebih sering sebagai kondisi muncul.
 • Operasi Risiko - risiko yang kesalahan yang dilakukan dalam rangka melakukan bisnis akan mengakibatkan kerugian.
 • Risiko Kepatuhan - resiko dari pelanggaran atau tidak sesuai dengan hukum, peraturan, kebijakan (peraturan atau internal), dan standar etika.
 • Yield Curve atau Mismatch Risiko - risiko konsekuensi yang merugikan dari perubahan suku bunga yang timbul karena perbedaan waktu ketika perubahan tingkat suku bunga yang mempengaruhi aset credit dan liability.
 • Dasar Risiko - risiko bahwa penyebaran antara instrumen jatuh tempo yang sama akan berubah.
 • Embedded Risiko Pilihan - pilihan anggota untuk membayar pinjaman dan pilihan anggota untuk membuat deposito, penarikan, dan penebusan-an.
 • Event Risiko - risiko bahwa perubahan undang-undang, peraturan, atau faktor eksternal lainnya dapat mengakibatkan kerugian.
 • Risiko Strategis - Risiko dari membuat keputusan bisnis yang merugikan.
 • Risiko Reputasi - resiko dari opini publik yang merugikan, dan mempengaruhi terhadap Uni Kredit.
 2. Menyediakan untuk pertumbuhan yang sehat, menguntungkan dan seimbang tanpa mengorbankan kualitas layanan.
 3. Mengelola dan mempertahankan kebijakan dan prosedur yang konsisten dengan tujuan pendek dan strategis jangka panjang Dewan Direksi.
 Tugas Komite
 Hal-hal yang dikutip di bawah ini tidak mewakili suatu daftar inklusif-tugas Komite, mengingat sifat dinamis dari tanggung jawabnya. Secara berkala, Komite harus:
 1. Mengadakan pertemuan formal (biasanya tiga bulan). pertemuan informal akan diselenggarakan pada dasar yang diperlukan.

2. Memonitor dan membahas status dan hasil aset dilaksanakan / strategi manajemen kewajiban dan taktik.
 3. Tinjau sumber arus dan prospektif likuiditas posisi dan memantau pendanaan alternatif.
 4. laporan pengukuran Review pada berbagai risiko yang dapat diukur dengan tingkat usaha yang wajar. Bandingkan simulasi eksposur risiko tersebut ke batas kebijakan. Diskusikan dan melaporkan dampak pergeseran dana besar dan perubahan dalam investasi keseluruhan dan strategi pinjaman.
 5. Review tingkat modal saat ini dan calon (berbasis risiko serta modal leverage) untuk menentukan kecukupan dalam kaitannya dengan: pertumbuhan yang diharapkan, risiko suku bunga, risiko harga, dan komposisi aktiva / kualitas.
 6. Review prospek suku bunga dan ekonomi baik di tingkat lokal dan nasional.
 7. Mengembangkan strategi alternatif dan dianggap tepat, yang memperhitungkan perubahan pada:
 • tingkat suku bunga dan tren,
 • Deposito dan pinjaman produk dan pasar terkait,
 • moneter dan kebijakan fiskal.
 8. Mengembangkan parameter untuk distribusi harga dan jatuh tempo deposito, pinjaman dan investasi.
 9. Laporan menit setiap triwulan kepada Dewan Direksi
Selain itu, Komite akan memastikan bahwa itu adalah menyadari kinerja keuangan secara keseluruhan dari Uni Kredit dan, karenanya, akan terus mengikuti perubahan signifikan / tren dalam hasil keuangannya. Dalam hal ini mungkin:
• Review aktual pendapatan bunga bersih dan aktiva / kewajiban versus distribusi anggaran.
• Mengukur kinerja terhadap standar dan, jika sesuai dengan data kelompok sebaya.
• Review Uni Kebijakan Dividen Kredit itu kepada para anggotanya.
• Menelaah tingkat dan make up dari aktiva non-produktif.
 Mengingat pentingnya Komite dalam pengelolaan neraca Uni Kredit dan terkait arus pendapatan, Komite akan meninjau anggaran tahunan.
 Rapat Komite
 Seluruh anggota komite akan bertemu setidaknya tiga bulan,. Pertemuan ini akan ditingkatkan dalam periode aktivitas ekonomi yang meningkat, pada saat volatilitas likuiditas yang tidak terduga, dan ketika masalah-masalah khusus memerlukan studi lebih lanjut segera dan tindak lanjut.
 Panitia akan menerima paket informasi yang kadar cukup sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan tugas yang telah tercantum dan tersirat. Pada setidaknya setiap tiga bulan, paket laporan ringkasan akan disiapkan dan disajikan kepada Dewan Direksi. Laporan ini akan berisi informasi tentang posisi likuiditas, risiko suku bunga analisis, analisis leverage yang tersedia, analisis risiko lainnya, dan laporan lain yang dianggap pantas. Dewan akan diberitahu tentang perubahan yang diharapkan dalam strategi / taktik serta kinerja dan status tindakan Komite khusus yang sebelumnya diterapkan.
 Keanggotaan Komite
 Komite akan terdiri dari:
 • Pejabat Kepala Eksekutif
 • Chief Financial Officer
 • Chief Operations Officer
 • Setidaknya satu anggota Dewan Direksi (untuk disetujui oleh Dewan Direksi)
 • Senior Officer Lending

Risiko dan Pengukuran Keuangan Lainnya
 Hal ini umumnya dipahami tidak ada "sempurna" pengukuran risiko. Namun, Komite akan menggunakan berbagai alat, termasuk Asset / Liability Management Model, untuk membantu mengukur risiko dan posisi keuangan. Setidaknya setiap kuartal Komite mengukur berbagai risiko dan akan membandingkannya dengan Pedoman Risiko Didirikan sebagai disetujui oleh Dewan Direksi. Pedoman Risiko Didirikan dimaksudkan sebagai panduan untuk Uni Kredit. Dari waktu ke waktu itu diakui panduan ini dapat dimodifikasi kondisi ekonomi akibat, perubahan peraturan, dll Pedoman Risiko Didirikan, ada metode pengukuran, frekuensi, dan rentang pengukuran, dan kriteria keuangan lainnya untuk ditinjau oleh Komite diberikan dalam Lampiran A.
Likuiditas dan Pengelolaan Dana
Likuiditas diukur dengan kemampuan Koperasi Kredit untuk mendapatkan uang tunai ketika membutuhkannya dengan biaya yang wajar dan dengan minimum kerugian. Uni kredit harus mampu memenuhi semua kewajiban kepada pelanggan kami setiap saat, dan karena itu, pengelolaan aktif posisi likuiditas kami sangat penting.
Mengingat sifat yang tidak pasti dari tuntutan pelanggan serta keinginan Uni Kredit untuk memanfaatkan peluang peningkatan produktif, Koperasi Kredit harus memiliki sumber yang cukup tersedia dan mematikan dana neraca yang dapat diperoleh pada saat dibutuhkan. Dengan demikian, selain likuiditas yang diberikan oleh arus kas neraca, likuiditas dapat dilengkapi dengan sumber-sumber alternatif, seperti:
• Fed Dana dan Kredit Lines
• Pendanaan dari Corporate Credit Union
• Federal Home Loan Bank (FHLB) Uang muka
• Penurunan Tersedia untuk Dijual Investasi (tergantung analisis potensi keuntungan atau kerugian)
 Oleh karena itu, ketika membuat keputusan investasi dan kredit, pemasaran dan nilai agunan harus dipertimbangkan. Ketika kebutuhan untuk menjaminkan harta kekayaan timbul, yang paling berharga harus digunakan. Umumnya, penjualan aset akan menjadi pilihan terakhir, karena biasanya akan memerlukan pemberian Facebook menghasilkan lebih dari biaya pinjaman, atau menimbulkan kerugian yang mungkin memperburuk situasi likuiditas.
 Ini adalah tanggung jawab Komite untuk menetapkan dan memonitor sasaran likuiditas serta strategi dan taktik untuk memenuhi target tersebut. Selanjutnya, KOMITE akan memastikan bahwa likuiditas yang cukup tersedia untuk hal tidak terduga.
 Likuiditas akan diukur menggunakan berbagai tindakan statis:
 Kumulatif Jatuh Tempo Gap - kesenjangan, dalam hal ini merupakan rasio aktiva terhadap kewajiban jatuh tempo atau memiliki amortisasi dijadwalkan dalam kerangka waktu tertentu.
 Gap ini merupakan estimasi arus kas (baik yang kontrak serta dasar perilaku) dari neraca akhir bulan. Uni Kredit harus berusaha untuk memiliki gap kumulatif dalam rentang seperti yang ditunjukkan pada Lampiran A. Dari waktu ke waktu, Uni Kredit dapat di luar target batas-batas ini karena faktor musim serta kondisi ekonomi lokal dan nasional. Kisaran ini harus dievaluasi dari perspektif Jangka Panjang.
 Pinjaman kepada Simpanan Saham Jumlah - rasio ini berkaitan tingkat volume pinjaman kepada sumber utama dana - deposito. Sebuah rasio yang rendah dapat menunjukkan bahwa dana yang tersedia tidak dikonversi dengan penggunaan paling menguntungkan dana (kredit). Sebuah rasio yang sangat tinggi dapat mengindikasikan kebutuhan potensial untuk likuiditas tambahan. Kisaran target rasio ini diuraikan dalam

  1. Landasan Kebijakan ALMA
 Struktur neraca yang menggambarkan komposisi aktiva dan passive serta struktur pendapatan dan biaya dalam incoeme statement bank merupakan aspek utama yang menentukan landasan kebijakan dalam penerapan ALM.
 Komponen-komponen yang dipergunakan dalam menyusun kebijakan tersebut adalah:
 1.      FX management: adalah upaya bank untuk menata dana mengelola foreign exchange assets dan liabilities dengan baik yaitu untuk memaksimalkan pendapatan dan meminimalkan risiko atas terjadinya fluktuasi nilai yukar serta interest rate yang sulit diperkirakan.
 2.      Net Open Position (Posisi Devisa Neto: berdasarkan metode gross aggregate position  NOP / PDN adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolute untuk jumlah dari (a) Selisih bersih aktiva dan passive dalam neraca untuk setiap valas ditambah dengan (b) selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontijensi dalam rekening administrative untuk setiap valas. Ketentuan PDN ini juga berlaku untu bank syariah
 3.      Gap Management: pembahasan mengenai gap management merupakan salah satu hal yang penting dalam ALMA, berbeda dengan komponen diatasnya diaman posisi account dalam neraca dan rentabilitas bank dianalisis dari prespektif yang statis, dalam gap management kedua aspek tersebut dibahas dalam prespektif yang dinamis. Disini terjadinya risiko atau keuntungan yang dapat diperoleh dikaitkan langsung dengan terjadinya perubahan-perubahan yang dinamis dari tingkat suku bunga bank.
 4.      Risk Analysis: Adalah analisis risiko-risiko yang dihadapi oleh bank baik secara makro maupun mikro.
 5.      Salah satu alat pengendalian ALMA bank bias juga melalui pengendalian cost of funds karena cost of funds akan menentukan besaran base landing rate dan berapa margin atau spread yang diperoleh bank
 Dari uraian diatas ALM dapat mencakup dua fungsi (a) kebijakan tertulis ALM ini dapat mendorong ALCO (Asset liability Commity) menetapkan sasaran (goals) dan tujuan (Objectives) dari bekerjanya peranan ALM dan menetapkan sejauh maan management bersedia memikul risiko yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan atas tingkat suku bunga bank (b) Kebijakan ALM tersebut dapat menjadi sarana bagi dewan direksi bank untuk menetapkan proses ALM bank dan mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya pada pejabat-pejabat bank yang terkait.
 Biasanya kebijakan ALM ini tercermin kedalam beberapa hal berikut:
 1.      Interest Rate Risk Plicy: ALCO harus menetapkan toleransi atas risiko yang ditimbulkan oleh terjadinya fluktuasi tingkat  suku bunga bank yang dapat diterima oleh management dan mencatatnya dalam policy statement. Untuk itu ALCO harus terlebih dahulu menetapkan indicator-indikator apa saja yang dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat risiko suku bunga.
 2.      Investment Policy: tujuannya adalah sebagai pedoman bagaimana portofolio investasi harus dikendalikan agar diperpleh return yang maksimal yang dapat menjamin tersedianya sumber liquiditas yang cukup dan kualitas portofolio kredit yang baik.
3.      Capital Policy: Kebijakan permodalan ini mencakup penegasan bahwa ALCO bertanggung jawab dalam pengendalian besaran modal agar tetap dapat dijaga jangan sampai merosot, sehingga berada di bawah dari persayaratan minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
 4.      Liquidity Policy: disamping bertanggung jawab atas pengendalian risiko suku bunga dan posisi modal, ALCO juga bertanggung jawab dalam mengendalikan posisi likuiditas bank.

  1. Penerapan ALMA Bank Syariah
 Sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syariah pun merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Perbedaan pokok perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada dominasi prinsip bagi hasil dan resiko (profit and loss sharing) yang melandasi system operasionalnya. Hal ini tercemin pada beberapa karakteristik berikut ini (Yustra Iwata Alsa 2004):
 1.      Bank syariah hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (seandainya mekanisme yang dipilih adalah wadiah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit atau mudharobah deposit). Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah bergantung pada performance dari bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito berdasar tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performancenya.
 2.      Sistem operasional bank syariah berdasarkan pada system equity dimana setiap modal mengandung resiko. Oleh karena itu,  hubungan kerja sama antara bank syariah dan nasabahnya adalah berdasarkan prinsip bagi hasil dan risiko
 3.      dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing), bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah maaliah (Islamic modes of financing): PLS dan non-PLS. sehubungan dengan itu, bank syariah melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional (Antonio, 2001)
Berdasarkan pada kerangka diatas maka penerapan ALMA pada bank syariah dapat disajikan dengan bagan berikut:
Dengan demikian indicator pengukurannya dapat disajikan kedalam table berikut:

No
Variabel
Indikator
1
Kualitas Asset
1. Rata-rata rasio antara jumlah aktiva produktif terhadap jumlah asset
2. Rata-rata rasio jumlah kredit yang disalurkan terhadap jumlah asset
3. Rata-rata rasio jumlah kredit yang disalurkan terhadap aktiva produktif
4. Rata-rata rasio antara cadangan aktiva yang diklasifikasikan terhadap jumlag asset
5 Rata-rata rasio antara cadangan aktiva yang diklasifikasikan terhadap pembiayaan yang disalurkan
2
Kualitas Liabilitas
1. Rata-rata rasio antara jumlah dana masyarakat terhadap jumlah asset
2. Rata-rata rasio antara jumlah kredit yang disalurkan terhadap dana masyarakat
3. Rata-rata Capital modal
3
Kinerja Perbankan Syariah
1. Rata-rata pertimbangan saldo awal (terdiri dari kas dan saldo rekening koran pada bank Indonesia)
2.  Rata-rata pertimbangan transaksi-transaksi masuk dan keluar yang tercermin pada cash ini dan cash out
3.  Rata-rata estimasi posisi kas untuk hari berikutnya
4.  Rata-rata prediksi kebutuhan dana dan penggunaan dana

Adapun komponen kebijakan ALM perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaanya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap fluktuasi bunga. Karena keduanya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

  1. Penutup
 Perbankan syariah memiliki komponen asset dan liabilitas yang berbeda dengan bank konvensional serta risiko yang dihadapinya pun berbeda dan cenderung lebih komplek, akan tetapi penulis menumukan belum adanya teori yang mampan mengenai profil risiko perbankan syariah serta belum ada ukuran yang jelas mengenai rasio-rasio keuangan perbankan syariah sehingga secara tidak langsung menurut penulis perbankan syariah masih menggunakan dalil-dalil konvensional dalam mengatur asset dan liabilitasnya.

3 komentar:

  1. tolong ding referensinya,,saya butuh,,hhe makasih

    BalasHapus
  2. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  3. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus