BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Redaksi dan Terjemah Hadits Nabi Muhammad Saw Tentang Syarat Shalat dan Shalat
Jumat
2.1.1. Redaksi dan Terjemah Hadits Nabi Muhammad Saw Tentang Syarat Shalat
Sholat merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan
Allah Ta’aala kepada seluruh ummat Islam. Seorang muslim yang melaksanakan
sholat dengan istiqamah, menjaga kekhusyu’an dan ikhlas untuk menyembah dan
mengharap ridho-Nya akan merasakan betapa besar faidah dan fadhilah sholat
baginya.
Sholat juga merupakan sebuah ibadah yang tata caranya sudah
ditentukan dan dicontohkan oleh Rasulullaah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itulah, setiap muslim
harus tahu bagaimana tata cara sholat sebagaimana Rasulullaah Shollallaahu
‘alaihi wa sallam sholat. Bukan hanya itu saja kita juga wajib
memenuhi syarat-syarat shalat agar shalat kita sempurna dan tidak hanya asal
shalat.
Para ulama
membagi syarat shalat menjadi dua macam. Pertama, syarat wajib shalat, dan yang
kedua, syarat sah shalat. Syarat wajib shalat adalah syarat yang menyebabkan
seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah shalat adalah syarat
yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping ada criteria
lain seperti rukun.
Syarat wajib shalat adalah sebagai
berikut:
1.Islam;
2.Baliqh.
3.Berakal
1.Islam;
2.Baliqh.
3.Berakal
Adapun
syarat-syarat sah shalat adalah:
1.
Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah
apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau
dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia
shalat dalam waktunya. Demikian juga orang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT
berfirman:
اِنَّ
الصَّلَوةَكَانَتْ عَلىَ المُؤْمِنِيْنَ كِتَبًامَوْقُوْتاً....
Artinya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman(Q.S.An-Nisa`: 103)
Artinya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman(Q.S.An-Nisa`: 103)
2.
Suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
3.
Suci badan, pakaian dan tempat dari
najis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyaratkan suci badan, pakaian dan tempat
dari najis yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi
menurut pendapat yang masyur dari golongan Malikiah adalah sunat mu’akad.
4.
Menutup aurat. Seseorang yang shalat
disyaratan menutup aurat, baik sendiri dalam keadaan terang maupun dalam
keadaan gelap.
5.
Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa
menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. Rasulallah Saw brsabda:
َوَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (
مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ ) رَوَاهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
Ruang antara Timur dan Barat adalah Kiblat. Diriwayatkan oleh
Tirmidzi dan dikuatkan
oleh Bukhari
(Bulughul Maram No. 226 hal : 42)
|
Dalam hadits Lain :
َوَلِأَبِي دَاوُدَ :
مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ : ( كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ
اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى
حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ ) وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
|
Artinya:
Dalam riwayat Abu Dawud
dari hadits Anas Radliyallaahu 'anhu : Apabila beliau bepergian kemudian ingin
sholat sunat maka beliau menghadapkan unta kendaraannya ke arah kiblat. Beliau
takbir kemudian sholat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap.
Sanadnya hasan.
(Bulughul maram hadits No.228 hal:43)
6.
Niat. Golongan Hanafiah dan Hanabilah
memandang niat sebagai syarat shalat, demikian juga pendapat yang lebih kuat
dari kalangan Malikiah.
2.1.2 Redaksi dan Terjemah Hadits Nabi Muhammad
Saw Tentang Shalat Jumat
Shalat
Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan
beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil
yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman
yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya dan dengan himmah (tekad)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang
meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang
termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya
diungkapkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...[Al-Jumu’ah:9]
Data yang diperoleh
dari hasil analisis hadits tersebut pemakalah
menemukan hadits mengenai wanita tidak wajib shalat jum’at:
Hadits Dari
Thariq Ibnu Syihab, kitab Shalat, bab shalat jum’at hadits No. 494
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ
شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ,
وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ:
لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ . وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ
رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى ٍ
|
|
Artinya:
Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat Jum'at itu hak yang wajib
bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita,
anak kecil, dan orang yang sakit." Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Thoriq
tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dikeluarkan oleh
Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar